Peraturan Pemerintah Mobil Listrik

Peraturan Pemerintah Mobil Listrik – / BEV) dimaksudkan sebagai kendaraan operasional dan layanan individu di kantor-kantor negara. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 yang mulai berlaku pada 13 September 2022.

“Saat ini kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan dinas perseorangan untuk instansi pemerintah pusat dan daerah diganti,” demikian bunyi keterangan awal arahan presiden tersebut.

Peraturan Pemerintah Mobil Listrik

Peraturan Pemerintah Mobil Listrik

Padahal, sebelum surat perintah ini dikeluarkan, ada beberapa jenis kendaraan listrik yang menjadi kendaraan dinas PNS. Sebut saja Tesla Model 3 Standard Range Plus yang merupakan kendaraan dinas kepolisian Indonesia. Kapasitas baterai mobil ini mencapai 50 kWh dan mampu menempuh jarak 400 km dengan sekali pengisian.

Bagaimana Pengisian Daya Kendaraan Listrik?

Mobil tersebut diketahui merupakan pemberian Ikatan Mobil Indonesia (IMI) bersama Prestige Motorcars. Saat diperkenalkan, Tesla Model 3 didesain dengan

Selain Tesla Model 3, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menggunakan mobil Hyundai Ioniq dan kendaraan listrik (EV) Hyundai Kona yang digunakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Selain itu, Hyundai Ioniq 5 juga menjadi kendaraan operasional dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng.

Tidak hanya mobil, sepeda motor listrik juga digunakan sebagai kendaraan dinas, seperti sepeda motor listrik Gesits yang digunakan Pemprov Aceh sebagai kendaraan dinas pemerintah.

Hingga saat ini berbagai merek kendaraan telah digunakan sebagai kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, seperti Lexus LM350. Salah satu pejabat yang menggunakan minivan mewah ini adalah Menko Polhukam.

Pemprov Jabar Sewa 22 Mobil Listrik Telan Anggaran Rp 9 Miliar

Ada juga mobil mewah lainnya yang digunakan pejabat untuk kendaraan dinas seperti Mercedes-Benz GLS 400 yang digunakan Wakil Gubernur Sumbar dan Toyota Land Cruiser yang merupakan salah satu kendaraan dinas perwira TNI.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti berlangganan newsletter kapan saja melalui halaman kontak kami JPP, JAKARTA – Baru-baru ini, di sela-sela seminar otomotif di Gaikindo Indonesia International Motor Show (GIIAS), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadakan kunjungan mendadak ke stand Toyota. dan berusaha duduk di kursi pengemudi sedan sport Gazooo Racing Toyota Prius Plug in Hybrid (PHE).

Tiba-tiba, semua kamera wartawan yang mengikuti Sri Mulyani beralih ke mantan direktur pelaksana Bank Dunia, yang ternyata memiliki Toyota Prius ketika tinggal di Amerika Serikat selama enam tahun.

Peraturan Pemerintah Mobil Listrik

Usai tanya-tanya seputar mobil dan melihat interior belakang kemudi, Sri Mulyani mengatakan, “Saya ingin (menggunakan) mobil ini saat pensiun, menjadi menteri,” ujarnya.

Mengurangi Emisi Kendaraan Di As [infografik]

Selama ini, salah satu penyebab tertundanya penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (Pp) tentang mobil listrik atau mobil rendah emisi dinilai karena adanya beberapa kementerian yang terkait dengan pengembangan mobil yaitu Kementerian Keuangan , masih memiliki inisial “berat”.

Namun, “keberatan” itu tampaknya sudah berakhir, paling tidak ketika awal pekan ini (23/07/2019) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan di Istana Presiden bahwa keppres tentang mobil listrik akan ditandatangani. singkat oleh presiden. Jokowi, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, juga yang pertama.

“Kami sudah finalkan inisial kami, Bu Sri Mulyani juga. Saya telepon Bu Sri Mulyani kemarin (dia) bilang saya menghina Pak Luhut,” kata Luhut merujuk Sri Mulyani.

Seusai pertemuan dengan Presiden Jokowi, Sri Mulyani menegaskan aturan mobil listrik bisa terbit akhir Juli 2019.

Perpres Mobil Listrik Diteken Jokowi, Begini Sikap Toyota

“Salah satunya terkait Perpres tentang ekosistem industri energi. Perppu memberikan berbagai jenis ‘treatment’ atau perlakuan insentif, seperti PPnBM, kemudian ada jenis kendaraan yang mendapatkan insentif berdasarkan emisinya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi di Istana Merdeka, Jakarta (25/7/2019).

“Kami berharap dapat memposisikan Indonesia tidak hanya sebagai pusat produksi dalam negeri tetapi juga sebagai pusat produksi ekspor,” ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan tren penggunaan kendaraan listrik sedang berkembang di banyak negara di dunia, terutama di negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa.

Peraturan Pemerintah Mobil Listrik

Oleh karena itu, Indonesia ingin tidak hanya menjadi bagian dari pasar, tetapi juga pemasok global mobil listrik, termasuk komponen utamanya yaitu aki lainnya, sehingga kini ada investasi pabrik untuk produksi bahan baku aki. di Morowali. .

Mobil Listrik: Persoalan Atau Pemecahan Masalah?

Publik kemudian menunggu dan memprediksi bahwa berdasarkan sinyal dari pernyataan berbagai menteri, Presiden Jokowi akan mengumumkan peraturan pemerintah di penghujung GIIAS 2019, yang akan dihadiri oleh para pemain, konsumen, dan pihak terkait otomotif lainnya.

Sayangnya, hingga GIIAS berakhir, Presiden Jokowi yang masih disibukkan dengan rekonsiliasi politik tidak hadir di GIIAS atau mengumumkan kebijakan EV yang ditunggu-tunggu investor dan masyarakat.

Pertanyaan publik setidaknya sedikit terjawab ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, di sela-sela kampanye Gerakan Satu Juta Atap Surya, di Tugu Peringatan Nasional di Jakarta, Minggu (28/07/2019). , mengungkapkan kendala penyiaran. dari perintah pemerintah ini.

“Hampir 1,5 tahun kita menunggu keppres, perdebatan antar menteri belum selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang kontra,” kata Ignasius Jonan.

Wow ! Inilah 3 Mobil Listrik 200 Jutaan !

Proses debat panjang antar menteri disebut terkait dengan pembahasan komponen lokal yang nantinya akan membantu produsen dalam produksi mobil listrik dalam negeri.

“Kalau kita menunggu komponen lokal 100 persen jadi, saya kira (orang) pembuat regulasi juga akan pensiun,” sindir Jonan.

Yang pasti kita masih berpacu dengan waktu, mengingat pemerintah sendiri melalui Menteri Perindustrian Airlangg Hartart telah mencanangkan hingga 20 persen produksi kendaraan Indonesia akan menjadi mobil listrik pada tahun 2025. -dalam hibrida dan kendaraan listrik baterai (BEV).

Peraturan Pemerintah Mobil Listrik

Airlangga bahkan menyatakan pada peluncuran GIIAS 2019 (18/7) ada industri besar otomotif dan komponen yang siap mendukung pengembangan EV dengan “daya tarik” investasi hingga Rp50 triliun.

Harga Bbm Naik, Ini Pilihan Mobil Listrik Yang Bisa Dijadikan Kendaraan Alternatif

Pemain besar otomotif yang pernah disebut Airlangga adalah Toyota Motor Corp dan Hyundai Motors yang sudah memiliki basis manufaktur mobil di Indonesia.

Bahkan, Toyota menjadikan Indonesia tidak hanya sebagai basis produksi untuk pasar domestik, tetapi juga untuk ekspor dengan kontribusi sekitar 70 persen dari total jumlah kendaraan domestik (CBU).

Airlangga nampaknya menaruh harapan besar agar pemain otomotif global itu mendapat dukungan yang besar untuk pengembangan kendaraan listrik di tanah air.

Selain itu, dengan ditandatanganinya Comprehensive Economic Partnership dengan Australia, mobil listrik Indonesia dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen dapat diekspor ke Negeri Kanguru.

Msig Indonesia Mendukung Kehadiran Toyota Ev Smart Mobility Project

Kini, masyarakat terutama investor dan pelaku otomotif, serta konsumen yang mulai peduli dengan mobil rendah emisi, menunggu kepastian kebijakan pemerintah.

Jangan biarkan niat kuat kehilangan semangat, melambat atau kabur, meski bocoran halus rancangan peraturan pemerintah dan keputusan presiden merebak. Industri mobil listrik di Indonesia.

Pada 8 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Baterai (

Peraturan Pemerintah Mobil Listrik

) untuk transportasi darat. Peraturan ini sudah diumumkan sejak 12 Agustus 2019. Peraturan ini secara resmi membuka peluang bagi pabrikan lokal untuk merancang dan membangun industri kendaraan listrik di Indonesia.

Konversi Mobil Bbm Ke Listrik, Komponen Apa Yang Diubah?

Keputusan presiden yang terdiri dari 37 pasal ini mengatur tidak hanya produksi kendaraan tersebut, tetapi juga kepemilikan kendaraan listrik perorangan. Peraturan ini diharapkan dapat mendorong industri otomotif dalam negeri bergerak ke arah yang lebih ramah lingkungan.

Pengamat kebijakan publik dan anggota tim penyusun keppres Agus Pambagio mengatakan, alasan utama terhambatnya keppres itu karena Kementerian Perindustrian menolak mengubah aturan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, menurut Agus, menilai Indonesia belum sepenuhnya siap dengan mobil listrik saja. Sampai aturan ini macet.

Muncul opsi untuk memindahkan mesin regulasi dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian ESDM, kata Agus. Selain itu, dia meyakinkan ada perebutan kepentingan kedua negara di balik perumusan regulasi terkait kendaraan listrik.

Masih Jauh, Kendaraan Listrik Baru Bisa ‘gulung’ Kendaraan Bensin 30 Tahun Lagi

“Ada Jepang dan China. Kita tahu China handal dalam perakitan kendaraan listrik, sedangkan Jepang lebih ke kendaraan.

Apa yang diinginkan Kementerian Perindustrian tidak lepas dari permintaan pasar Jepang. Saat itu, menurut Agus, Jepang hanya ingin Indonesia mendapatkan kendaraan terlebih dahulu

Kemudian, kata dia, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman turun tangan. “Kementerian yang serba satu ini menangani semua urusan negara. Maka saat itu Pak Luhut (Menko Maritim) langsung mengambil tindakan cepat dan meminta semua pihak terkait untuk berunding lebih serius,” katanya.

Peraturan Pemerintah Mobil Listrik

Luhut, kata Agus, menambah desain yang sudah ada dan memodifikasinya agar sesuai dengan industri otomotif dalam negeri. Usulan tersebut kemudian diteruskan ke Kementerian Keuangan.

Menilik Masa Depan Mobil Listrik Di Indonesia Halaman 1

Pasal 8 Perpres tersebut menyebutkan, industri kendaraan listrik baterai dan komponen kendaraan listrik berbasis baterai harus mengutamakan penggunaan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) atau komponen dalam negeri, sedangkan kriteria kendaraan listrik baterai roda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen lokal. pada tahun 2019 hingga 2023 minimal 40%, 2024 hingga 2025 minimal 60% dan 2026 dan seterusnya minimal 80%.

Sedangkan kendaraan listrik baterai roda empat atau lebih, tingkat penggunaan komponen dalam negeri pada tahun 2019 hingga 2021 minimal 35%, tahun 2022 hingga 2023 minimal 40%, tahun 2024 hingga 2029 minimal 60% dan tahun 2030 dan seterusnya. setidaknya sebesar 80%.

Dihubungi terpisah, Ekonom Fithra Universitas Indonesia Faisal Hastiadi mengenang lima kampus yang telah berpartisipasi dalam inisiatif pengembangan mobil listrik di Indonesia, mulai dari Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Sebelas. Universitas Maret (UNS) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Menurut Fithra, kontribusi lima kampus dan dua institusi tersebut dapat terus mendukung pengembangan sektor transportasi ramah lingkungan ini.

Fakta Fakta Perpres Mobil Listrik

Jauh sebelum itu, pada 2012 lalu, Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan, mencoba mengembangkan mobil listrik Indonesia. Saat itu, lulusan ITS Danet Suryatama berhasil memproduksi mobil sport Tucuxi.

Kemudian Dahlan menelepon Ricky Elson di rumah dari Jepang. Ricky Elson adalah pakar dunia di bidang motor listrik, pemegang 14 paten dunia. Tahun 2013 berhasil memproduksi mobil sport Selo dan mobil MPV Gendhis. Namun, Kepala Bidang Penyidikan Kejaksaan Agung Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin

Peraturan pemerintah tentang kelurahan, peraturan pemerintah ketenagakerjaan, pengertian peraturan pemerintah, peraturan pemerintah tentang haji, contoh peraturan pemerintah, peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan, rancangan peraturan pemerintah, peraturan pemerintah terbaru, peraturan pemerintah, peraturan pemerintah adalah, peraturan pemerintah tentang perkawinan, peraturan pemerintah tentang pensiun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *